Perangkat Kurikulum Merdeka SD/MI,SMP/MTS, SMA/MA Lengkap

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.

Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.

Kurikulum Merdeka di Madrasah adalah kurikulum mata pelajaran selain PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kurikulum Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab khusus Madrasah yang dikembangkan oleh Kementerian Agama, dan nilai-nilai kekhasan Madrasah yang dikembangkan oleh madrasah.

Implementasi kurikulum merdeka di madrasah adalah pelaksanaan kurikulum yang memberi ruang kreativitas dan inovasi kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.

RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) merupakan rencana kegiatan pembelajaran untuk 1 pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dai silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan dalam Kompetensi Inti (KI) dan di jabarkan dalam silabus. 

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran wajib dimiliki oleh seorang guru sebagai bagian dari perangkat mengajar. RPP menjadi pedoman bagi guru kelas atau guru mata pelajaran dalam melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Makarim), telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penyusunan RPP. kebijakan baru tersebut berupaya menyederhanaan RPP dengan mempertimbangkan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

Kebijakan penyederhanaan RPP ini dimantapkan atas di keluarkannya surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang penyederhanaan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). pertimbangan ini atas dasar guru-guru sering dai arahkan untuk membuat RPP atau menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih fokus untuk mempersiapkan proses pembelajaran.

Melalui penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini, maka guru bebas membuat, memilih, mengembangkan dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

Dalam membuat RPP 1 lembar ini hanya ada 3 komponen inti dalam penyederhanaan RPP yaitu:
1. Tujuan Pembelajaran
2. Langkah-Langkah Pembelajaran
3. Penilaian Pembelajaran

Dengan adanya kebijakan penyederhanaan RPP dari Kemdikbud, bisa saja di buat 1 halaman karena penyederhanaan RPP tidak memerlukan persyaratan jumlah halaman dan juga guru diharapkan lebih fokus dalam kegiatan proses pembelajaran terhadap peserta didik.

Buku Pelajaran Kurikulum Merdeka merupakan buku terbaru sesuai dengan kurikulum merdeka yang dilaksanakan pada satuan pendidikan, oleh karena itu setiap lembaga pendidikan wajib memiliki buku kurikulum merdeka terbaru ini baik jenjang SD/MISMP/MTs, serta SMA/MA. dengan demikian bapak/ibu guru harus memiliki buku ini sebagai pedoman maupun panduan dalam melaksanakan pembelajaran di kelas serta siswa pun harus memilikinya sebagai acuan dalam pembelajarannya.

Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mempunyai tugas penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kurikulum serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan. Pada tahun 2020, Pusat Kurikulum dan Perbukuan mengembangkan kurikulum beserta buku teks pelajaran (buku teks utama) yang mengusung semangatmerdeka belajar. Adapun kebijakan pengembangan kurikulum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 958/P/2020 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. 

Kurikulum ini memberikan keleluasaan bagi satuan pendidikan dan guru untuk mengembangkan potensinya serta keleluasan bagi siswa untuk belajar sesuai dengan kemampuan dan perkembangannya. Untuk mendukung pelaksanaan Kurikulum tersebut, diperlukan penyediaan buku teks pelajaran yang sesuai dengan kurikulum tersebut. Buku teks pelajaran ini merupakan salah satu bahan pembelajaran bagi siswa dan guru. Pada tahun 2021, kurikulum dan buku akan diimplementasikan secara terbatas di Sekolah Penggerak. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1177 Tahun 2020 tentang Program Sekolah Penggerak. Tentunya umpan balik dari guru dan siswa, orang tua, dan masyarakat di Sekolah Penggerak sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan kurikulum dan buku teks pelajaran ini.

Untuk mengunduh file lengkap Perangkat Kurikulum merdeka SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA melalui link di bawah ini :

>> Link Download Perangkat Kurikulum Merdeka Semua Jenjang

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Perangkat Kurikulum Merdeka SD/MI,SMP/MTS, SMA/MA Lengkap", mudah-mudahan dapat membantu bapak/ibu guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Perangkat Kurikulum Merdeka SD/MI,SMP/MTS, SMA/MA Lengkap"