Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2022

Sahabat navidik.com berikut kami sampaikan surat edaran Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2022. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2059 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 bahwa Kelompok Kerja (Pokja) penerima bantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan di bawah ini:

1. Laporan Kegiatan

Laporan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk softcopy (di aplikasi KKGTK) dan hardcopy (cetak). Berikut ketentuan pelaporan dimaksud:

a. Kelompok kerja penerima bantuan menyusun laporan dalam bentuk cetak menggunakan panduan laporan sebagaimana lampiran I;
b. Laporan dalam bentuk cetak beserta dokumen dan lampirannya diserahkan kepada Admin KKGTK Kabupaten/Kota untuk diverifikasi oleh pengawas pembina dan disahkan melalui surat resmi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi kelompok kerja tingkat provinsi sebagaimana lampiran II. Dokumen laporan dalam bentuk cetak disimpan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, sedangkan dokumen laporan asli disimpan oleh kelompok kerja penerima bantuan;
c. Laporan kelompok kerja dalam bentuk soft copy disusun melalui aplikasi KKGTK pada fitur pelaporan dengan cara mengisi laporan kegiatan, laporan keuangan, dan melampirkan dokumen pengesahan Laporan Bantuan Program, bukti setoran sisa dana kegiatan ke kas negara jika ada, dan bukti setoran pajak.

2. Laporan Keuangan

a. Laporan keuangan disusun berdasarkan rencana anggaran biaya yang telah diajukan dan mengacu pada Edaran Kementerian Keuangan tentang Langkah Langkah Akhir Tahun;
b. Laporan keuangan disusun secara berurutan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan pelaksanaan In-On-In;
c. Laporan keuangan harus menyertakan penyetoran pajak terkait penyelenggaraan kegiatan;
d. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang dalam bentuk kuitansi/nota. pembayaran, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp. 10.000.

3. Pengembalian Dana Bantuan Pengembalian Dana bantuan ke kas negara, jika terjadi hal-hal sebagai berikut:

a. Kelompok kerja yang tidak melaksanakan kegiatan;
b. Sisa dana kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau hal lainnya;
c. Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya dan menjadi temuan auditor;
d. Pengembalian disetorkan dengan menggunakan aplikasi MPN (https://mpn.kemenkeu.go.id/login) Mengingat pencairan bantuan baru dilakukan 27 Oktober 2022 untuk Pokja penerima bantuan Tahap I dan II, dan 25 November 2022 untuk Pokja penerima bantuan Tahap III, maka pelaporan oleh Pokja penerima bantuan bisa dilakukan paling lambat 30 Desember 2022.

Bapak/Ibu bisa mengunduh surat edaran diatas mlalui link di bawah ini :

Demikian yang dapat kami sampaikan terkait surat edaran Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2022 terima kasih.

Post a Comment for "Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2022"